PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 39 TAHUN 2025

PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 96 TAHUN 2021 TENTANG PEI,AKSANAAN KEGIATAN USAHA PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA

Penjelasan Singkat

Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025 merupakan perubahan kedua atas PP Nomor 96 Tahun 2021 yang mengatur pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara (minerba) di Indonesia. Regulasi ini disusun untuk menyelaraskan pelaksanaan operasional pertambangan dengan ketentuan baru dalam kerangka hukum yang lebih adaptif dan responsif terhadap dinamika sektor minerba, terutama setelah perubahan Undang-Undang Minerba terbaru. PP ini menegaskan prioritas pemberian izin usaha pertambangan (WIUP/WIUPK) kepada pelaku usaha termasuk koperasi, usaha kecil dan menengah (UKM), organisasi masyarakat keagamaan, serta pelaku usaha lokal sebagai bagian dari upaya akselerasi inklusivitas ekonomi dan pemberdayaan masyarakat di daerah penghasil minerba. Aturan ini juga menegaskan aspek tata kelola yang lebih jelas serta menciptakan kepastian hukum dan iklim investasi yang kondusif, sekaligus menekankan pentingnya pemenuhan kebutuhan minerba domestik dan keterlibatan pelaku usaha non-konvensional dalam bisnis pertambangan.