News Flash - FINI bersama APNI melaksanakan audiensi dengan Satgas PKH
Jakarta, 9 Maret 2026 - FINI bersama APNI melaksanakan audiensi dengan Satgas PKH yang difasilitasi oleh Asisten Deputi Pengembangan Mineral dan Batubara pada Kemenko Ekon
Jakarta, 9 Maret 2026 - FINI bersama APNI melaksanakan audiensi dengan Satgas PKH yang difasilitasi oleh Asisten Deputi Pengembangan Mineral dan Batubara pada Kemenko Ekon sebagai bagian dari upaya menjaga komunikasi dan koordinasi antara pemerintah dan pelaku usaha industri. Dalam pertemuan tersebut, Satgas PKH pada prinsipnya:
1) menyampaikan keterbukaan untuk melakukan diskusi lebih lanjut apabila terdapat isu atau perkembangan yang memerlukan pertukaran pandangan dari sisi industri.
2) menegaskan bahwa kehadirannya tidak bertujuan untuk menghambat proses perizinan yang sedang berlangsung misalnya proses RKAB di Minerba maupun IPPKH di Kemenhut, kedua hal tersebut sepenuhnya adalah ranah Kementerian teknis terkait.
3) penentuan besaran denda dilakukan oleh Kementerian teknis (dalam hal ini ESDM) sesuai dengan Pasal 43A PP 45/2025. FINI akan mengonfirmasi hal ino kepada pihak ESDM.
4) perusahaan yang dikenakan sanksi wajib melakukan penyelesaian pembayaran dalam waktu 30 hari sejak diterbitkannya surat perintah pelunasan tagihan (Ps. 30 ayat 3 PP 45/2025).
Diskusi berlangsung secara konstruktif dengan fokus pada pelaksanaan proses penindakan pelanggaran kegiatan pertambangan di dalam kawasan hutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.



New Content!
News Flash
Kontak
Hubungi kami untuk informasi lebih lanjut
Email:
Telepon:
sekretariat@finickel.org
+62 811-1185-8330
© 2025. All rights reserved.
Kirim pesan/Pertanyaan
