KEPUTUSAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA

TARIF DENDA ADMINISTRATIF PELANGGARAN KEGIATAN USAHA PERTAMBANGAN DI KAWASAN HUTAN UNTUK KOMODITAS NIKEL, BAUKSIT, TIMAH, DAN BATUBARA

Penjelasan Singkat

Keputusan Menteri ESDM Nomor 391.K/MB.01/MEM.B/2025 menetapkan tarif denda administratif atas pelanggaran kegiatan usaha pertambangan yang dilakukan di kawasan hutan untuk komoditas strategis, yakni nikel, bauksit, timah, dan batubara. Aturan ini ditetapkan sebagai tindak lanjut dari ketentuan sanksi administratif dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2025 mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari denda administratif di bidang kehutanan, serta merupakan bagian dari upaya pemerintah memperkuat penegakan hukum di kawasan hutan. Dalam keputusan ini, denda tertinggi dikenakan untuk pelanggaran pertambangan nikel sebesar sekitar Rp 6,5 miliar per hektare, diikuti bauksit sekitar Rp 1,7 – 1,76 miliar per hektare, timah sekitar Rp 1,2 – 1,25 miliar per hektare, dan batubara sekitar Rp 354 juta per hektare, yang mencerminkan tingkat risiko dan nilai komoditas masing-masing. Besaran tarif denda tersebut disusun berdasarkan rekomendasi Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan dan dituangkan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak yang akan ditagih oleh Satgas sesuai mekanisme penegakan yang berlaku.